Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Brigadir J

Bharada E Bakal Bongkar Kasus Kematian Brigadir J Jika Permohonan Perlindungan Diterima LPSK

Tersangka Bharada E melalui pengacaranya sedang menyiapkan prosedural laporan untuk menjadi justice collaborator dalam kasusnya.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, kliennya, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator dengan aparat hukum, unntuk membongkar kasus kematian Brigadir J, Senin (8/8/2022). 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan beberapa poin baru.

Kemudian, poin-poin baru itu akan dijadikan alasan pihak kuasa Hukum Bharada E dalam untuk bisa menerapkan justice collaborator ke LPSK.

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).

Namun,  Edwin belum bisa menjelaskan kepada awak media tentang informasi baru yang diterimanya.

Dia hanya mengatakan bahwa diduga Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus penembakan Brigadir E.

Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Jujur dan Memberi Keterangan Berubah-ubah soal Kematian Brigadir J

Baca juga: Pekan ini Komnas HAM  Berharap Istri Ferdy Sambo Bisa Datang dan Uji Balistik

Oleh karena itu, kuasa hukum Bharada E berharap, LPSK memberikan Justice Collaborator kepada kliennya.

Keterangan dari kuasa hukum Bharada E dinilai LPSK dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun masih harus dilakukan penyidikan ke jajaran relevan lebih dulu.

"Karena ada keterangan lain yang menyebutkan ada pelaku lainnya, yang sudah kita dengar juga, dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E," ujarnya.

Alasan LPSK belum bisa menjelaskan poin keterangan tersebut disebabkan karena bersifat substantif.

"Ya mungkin beberapa orang sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum, kami tidak mau masuk ke dalam substantif perkara," kata Edwin.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan yang dimulai Selasa (9/8/2022), dan akan menemui Bharada E untuk kepentingan mendapatkan informasi lanjutan.

"Tindak lanjutnya itu kami sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin.

Nantinya, jika Bharada E memenuhi persyaratan diterapkan justice collaborator yang dilindungi LPSK juga tidak hanya dirinya, melainkan juga keluarganya.

Sebelum dilakukan perlindungan terhadap Bharada E, akan dilakukan penilaian terlebih dulu dengan LPSK.

"Tergantung pada kebutuhannya. Kita punya perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved