Kasus Brigadir J
Bharada E Bakal Bongkar Kasus Kematian Brigadir J Jika Permohonan Perlindungan Diterima LPSK
Tersangka Bharada E melalui pengacaranya sedang menyiapkan prosedural laporan untuk menjadi justice collaborator dalam kasusnya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
"Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," kata Edwin.
Segala keputusan dari LPSK terkait rekomendasi justice collaborator, Edwin berharap, hakim dapat memerhatikannya secara maksimal.
"Kalau keputusan justice collaborator disetujui, nantinya yakni dari LPSK, setelah itu nanti baru disampaikan ke hakim."
"Dalam undang-undang juga ditegaskan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK," ujar Edwin.
Sebelumnya, Kamis (4/8/2022), LPSK masih melakukan tahapan proses pendalaman pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan Bharada E.
Bharada E sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga LPSK masih akan melakukan proses asesmen psikologis terhadap Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, berdasarkan aturan, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang sudah berstatus tersangka.
Meskipun begitu, Bharada E masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022).
Maneger mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tersebut.
Selain itu, untuk menjadi JC, Bharada E harus memenuhi prosedur.
"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya."
"Kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Manejer Nasution.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara.jpg)