Kasus Brigadir J

Keuntungan Bharada E Menjadi Justice Collaborator saat Berstatus Tersangka atas Kematian Brigadir J

Bharada E menjadi justice collaborator (JC) saat dirinya berstatus tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, Bharada E akan mendapat dua keuntungan saat menjadi justice collaborator, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada 2 keuntungan Bharada E menjadi justice collaborator (JC) saat dirinya berstatus tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keuntungan itu akan diperoleh Bharada E jika pengajuan menjadi JC dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengungkapkan, dua keuntungan yang didapatkan itu yakni berupa penanganan khusus dan pemberian hadiah dari LPSK.

"Ada dua hal yang didapat yaitu penanganan khusus dan ada reward, (hadiah-Red) semuanya sudah terdapat di Pasal 10 A, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2005 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Penanganan khusus yang diberlakukan kepada Bharada E yakni perlakukan khusus dari LPSK seperti makanan diawasi dan pemisahan ruangan dengan tersangka lainnya.

Selain itu, Bharada E tidak perlu hadir saat persidangan  dan diperkenankan melalui daring.

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya."

"Pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," kata Edwin.

Baca juga: Kadiv Humas Mabes Polri Pastikan Bharada E Gunakan Senpi Pribadi saat Tembak Brigadir J

Baca juga: Bharada E Tidak Dipidanakan jika Bisa Buktikan Ada Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya

Sedang untuk hadiah dari LPSK, Bharada E akan mendapatkan keringanan status vonis berdasar undang-undang.

Undang-undang menyebutkan bahwa  hakim wajib memerhatikan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK.

"Bahasanya itu Undang-undang kan halus, lalu tidak bisa menggunakan kata perintah, karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda."

"Ranah ada di eksekutif dan jajarannya yudikatif, hakim jika seperti itu wajib perhatikan rekomendasi sungguh-sungguh bahkan sebenernya perintah," ujarnya.

Edwin menambahkan, jika permohanan JC dikabulkan sudah dipastikan terpidana akan mendapatkan hak khusus berupa hak-hak terpidana yang dijamin LPSK.

"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.

Selain itu, Bharada E bersedia menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved