Kasus Brigadir J
Bharada E Tidak Dipidanakan jika Bisa Buktikan Ada Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya
Bharada E tidak bisa dipidanakan jika mendapat tekanan dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Bharada E tidak bisa dipidanakan jika mendapat tekanan dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam peristiwa penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu dikemukakan pakar hukum Boris Tampubolon SH yang juga pengacara sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)
Menurut Boris Tampubolon, jika Bharada E bisa menjelaskan bukti-bukti dirinya disuruh atasnya Ferdy Sambo, maka dia tidak bisa dipidanakan.
"Dengan asumsi bahwa benar Bharada E disuruh oleh Irjen FS (Fredy Sambo-Red) untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J, maka menurut saya sebagai advokat dan praktisi hukum, Bharada E Tidak bisa dipidana," katanya saat dihubungi Tribuntangerang.com, Rabu (10/8/2022).
Dia menjelaskan, alasan Bharada E bisa bebas dari tuduhan pembuhan terhadap Brigadir J yakni seseorang hanya bisa dipersalahkan bila ada niat dari awal atau mens rea.
Untuk membunuh dalam hukum pidana, kata Boris, ada dasar 'tiada pidana tanpa kesalahan'. Asas ini berkaitan dengan niat jahat atau mens rea lalu tindakan bersalah atau actus reus.
"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh."
"Lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut, jadi mens rea ditambah actus reus," ujar Boris.
Baca juga: Bharada E Ungkap Keresahan Hatinya Terkait Kematian Brigadir J Melalui Tulisan
Baca juga: Tidak Ada Peristiwa Baku Tembak, Brigadir J Ditembak Bharada E Setelah Diperintah Ferdy Sambo
Selain itu, kata dia, overmacht atau daya paksa. Pasal 48 KUHP menyatakan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
"Daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik tapi juga psikis," ujarnya.
Jika Bharada E dapat membuktikan dirinya disuruh Ferdy Sambo yang tak lain atasannya sendiri untuk melakukan penembakan dan tak ada niat dari awal untuk melakukan penembakan itu.
"Yang akhirnya membuat Bharada E tertekan dan terpaksa mengikuti suruhan atasannya tersebut, maka hemat saya Bharada E tidak bisa dipidana."
"Jadi, selama Bharada E bisa membuktikan bahwa tidak ada niat dari awal untuk menembak Brig J, tapi harus ia lakukan karena ada suruhan atau tekanan dari atasannya, sehingga ia terpaksa harus melakukannya, maka ia tidak bisa dipidana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan orang-orang yang telah menjadi tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi dalang dibalik peristiwa penembakan Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.