Senin, 27 April 2026

Kasus Brigadir J

Alasan LPSK Melindungi Bharada E terkait Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

LPSK memutuskan  menerima permohonan Bharada E mendapat perlindungan setelah memenuhi syarat menjadi justice collaborator.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, permohonan Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK disetujui setelah memenuhi syarat menjadi justice collaborator, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan  menerima permohonan Bharada E mendapat perlindungan setelah memenuhi syarat menjadi justice collaborator (JC).

Keputusan menerima permohonan perlindungan LPSK itu disampaikan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Alasan perlindungan diberikan kepada Bharada E untuk menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku.

"Yang dilakukan oleh Bharada E memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," katanya lagi.

Selain itu, keputusan penerapan justice collaborator, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke LPSK.

Bharada E juga sudah mengungkapkan bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujarnya.

Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Komnas HAM Periksa Tempat Kejadian Perkara Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Keputusan mendapat perlindungan LPSK terhadap Bharada E itu setelah dilakukan pertemuan berkali-kali.

Saat itu, Bharada E kerap memberi keterangan berbeda.

 Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E seharusnya menyampaikan keterangan  sesuai kejadian, dan bukan cerita lain.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5 kali, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Namun, ketika memberikan keterangan untuk keenam kalinya, cerita dari Bharada E berubah.

Keterangan yang disampaikan terakhir itu, kata Edwin,  memiliki keterkaitan dengan investigasi polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved