Polisi Tembak Polisi

LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan secara resmi untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC)

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022). 

"Sampai kemudian dia mengubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya 

Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Ferdy Sambo Menyuap Petugas LPSK untuk Amankan Skenario FS

Edwin juga berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.

Sehingga, kepentingan perlindungan kepada Bharada E tidak hanya di imbau menitik fokus ke persoalan Keselamatannya, melainkan juga dengan keterangannya.

"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya. (m37)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved