Sampah

Masalah Sampah di Kabupaten Tangerang Tak Kunjung Terpecahkan, Ini Alasannya Kata Mad Romli

Tantangan pengelolaan sampah, terlebih Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah dan penduduknya padat.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangeran/Anduka Panduwanta.
Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 4 Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang,  Senin (15/8/2022). 

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 4 Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang,  Senin (15/8/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan terhadap 4 Raperda, Senin (15/8/2022).

Acara yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, hadir juga Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Tangerang.

 

Baca juga: Pada HUT Kabupaten Tangerang pada Oktober, Teknologi Kelola Sampah di TPA Jatiwaringin Diresmikan

 

Mad Romli mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda, yang disebabkan karena adanya urgensi tertentu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Mad Romli.

Menurutnya, keempat Raperda tersebut, di antaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Bangunan Gedung. 

 

 

"Terkait sampah, kita tahu bahwa permasalahan sampah sampai dengan saat ini menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya terpecahkan. Terlebih Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah dan penduduknya padat," ucapnya.

Mad Romli mengatakan, tantangan terhadap pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini, adalah saat ini Luasan TPA Jati Waringin (31 Ha) dan sekitar 70 persen sudah terisi dengan sampah.

 

Baca juga: Konferensi Kelautan PBB:  Bahas Komitmen Global untuk Atasi Permasalahan Sampah Dunia

 

Hal ini tentunya bisa terjadi mengingat bahwa tingkat populasi, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi yang cepat dan kenaikan standar hidup masyarakat telah mempercepat adanya penumpukan sampah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved