Kasus Brigadir J
Pertimbangan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi
LPSK menilai, ada kejanggalan selama proses mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.
Baca juga: Ketua LPSK Hasto Atmojo Persilakan KPK Lakukan Penyelidikan Amplop Sambo
Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo
Masih trauma
Sementara itu, LPSK menjelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi masih trauma setelah insiden yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kondisi kejiwaan istri Ferdy Sambo tersebut harus segera ditangani dan bukan kewenangan LPSK untuk menanganinya.
"LPSK memiliki kesimpulan, sebenarnya terdapat kondisi trauma, stres, hingga tekanan yang cukup hebat ke Ibu P. Kami (LPSK) kasihan juga, tapi bukan kewenangan kami," kata Hasto.
LPSK belum mengetahui penyebab trauma yang dialami PC alias P. Pasalnya, PC belum memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.
"Kita tidak tahu, karena memang belum pernah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyediakan psikiater untuk menangani kondisi kejiwaan Putri Candrawathi.