Polisi Tembak Polisi

LPSK Sempat Ikut Rapat agar Permohonan Putri Candrawathi Segera Dikabulkan

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, pernah membahas agar LPSK segera memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- secara resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022).

Hal ini karena ada beberapa kejanggalan dari permohonan yang diajukan Putri Candrawathi.

Namun sebelum hal itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sempat diundang terkait pertemuan rapat pembahasan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (29/7/2022), dipimpin secara langsung oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, yang saat itu membahas untuk LPSK segera memberikan perlindungan ke Putri.

Edwin Partogi Pasaribu  mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Psikolog.

"Dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P," kata Edwin, Rabu (17/8/2022).

Namun, pihak LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut, mengingat, kebijakan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi Putri Candrawathi.

Baca juga: LPSK Sempat Disodorkan Dua Amplop Besar dari Irjen Ferdy Sambo, IPW : Ada Aksi Suap

Baca juga: Penyebab Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang saat Rayakan HUT Pernikahan

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerjasama dengan Ibu P. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi," lugasnya.

Lalu, Edwin menegaskan, LPSK akan terus membuka dalam konteks permohonan perlindungan, apabila akan kembali diajukan oleh Putri Candrawathi tersebut.

Walaupun nantinya Putri Candrawathi diharuskan terlebih dahulu mengikuti prosedural pemeriksaan yang sesuai dengan undang-undang berlaku.

"Ibu P atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK, itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali. Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi ," tuturnya.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga: Alasan LPSK Melindungi Bharada E terkait Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK menilai terdapat sesuatu hal janggal selama proses mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebelum pihaknya menentukan keputusan diberikan perlindungan atau tidak, jajaranya tentu terlebih dahulu melihat beberapa aspek keterangan untuk pendukung.

Namun, dalam beberapa keterangan, Hasto menjelaskan juga menemui beberapa kejanggalan yang sempat dilihat terhadap bukti keterangan yang sudah didapat jajaranya.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved