Tangerang Raya
Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Gara-gara Berkas Terdakwa Kasus Lapas Kebakaran Belum Kelar
Sidang pembacaan pledoi empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ditunda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sidang pembacaan pledoi empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ditunda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut ditunda lantaran kuasa hukum empat terdakwa tersebut belum menyiapkan berkas pledoi yang akan dibacakan secara keseluruhan.
Sidang lanjutan itu hanya berlangsung 10 menit tanpa digelar pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Saat di ruang sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Aji Suryo menegur kuasa hukum terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pasalnya, pengacara itu telah diberikan waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan berkas nota pembelaan terdakwa.
"Sudah tiga pekan masih belum juga, tolong kuasa hukum terdakwa segera melengkapi berkas persidangan," ujar Ketua Mejelis Hakim Aji Suryo di awal persidangan, Selasa (23/8/2022).
Sidang dimulai pukul 14.50 WIB dihadiri seluruh terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-butar, didampingi kuasa hukumnya, Herman Simarmata.
Keempat tersangka hadir secara langsung mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Beberapa petugas lembaga pemasyarakat mengenakan seragam Kemenkumham RI berwarna biru juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: 3 Pekan Berlalu, Kalapas Tangerang Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran, Ini Kata Polda Metro
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Hasil Labfor, Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Siap Dilakukan
Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (30/8/2022) dengan pembelaan terhadap terdakwa.
"Sidang ditunda sampai pekan depan," kata Aji Suryo.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fahri Dili .
"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," kata Adib saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP.