Judi Online

Ini Modus Tersangka Judi Online di Banten yang Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah

Pelaku judi online membuat perusahaan dengan membuka 50 website dengan tampilan jasa periklanan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Polda Banten menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 29 kasus perjudian dengan barang bukti hampir Rp 1 miliar di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022). 

"Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten.

Sebanyak 29 kasus praktik perjudian itu berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten

Untuk kategori praktik perjudian terbanyak yang berhasil diungkap adalah judi online dengan 19 kasus, judi togel konvensional terdapat 4 kasus, 4 kasus judi kartu dan 2 kasus aksi perjudian sabung ayam.

Sementara para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15 tersangka), Polresta Serang Kota (17 tersangka), Polresta Tangerang (10 tersangka), Polres Cilegon (8 tersangka), Polres Serang (6 tersangka), Polres Lebak (5 tersangka) dan Polres Pandeglang (4 tersangka).

Dalam kasus tersebut personil kepolisian Polda Banten hasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari telepon seluler, komputer, motor, hingga buku tabungan.

Selain itu, uang sebesar Rp 947.585.500 juga berhasil disita Polda Banten dari hasil 29 pengungkapan praktik perjudian. (m28)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved