Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bertemu Penyidik
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) siang. Putri telah berstatus tersangka
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) siang.
Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Polisi lebih dulu menetapkan Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus yang sama.
Dikutip dari Kompas TV, Putri Candrawathi segera menjalani pemeriksaan kesehatan ketika tiba di gedung Bareskrim.
Sebelumnya, istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berjanji hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) besok.
Kepastian tersebut dikatakan oleh pengacara Arman Hanis saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).
"Saya akan dampingi (Putri Candrawathi)," ujar Arman.
Ia memastikan, Putri Candrawathi itu akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Insya Allah, ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022) besok.
"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di Bareskrim," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tidak Menolak Seluruh Keterangan Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik
Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."
