Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Berjanji Rekonstruksi Kematian Brigadir J akan Digelar Sesuai Fakta 

Polri berkomitmen akan mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan pidato di acara Kirab Merah Putih dan Pawai Nusantara di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah merencanakan rekontruksi kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mamapang, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak ingin berkomentar jauh soal rekontruksi yang bakal dijalankan oleh anak buahnya.

Sebab, dirinya sudah berkomitmen akan mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

 

 

"Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri selepas menghadiri Kirab Merah Putih dan Pawai Nusantara di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut. 

Sehingga, Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bisa segera diadili di meja hijau.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Terkait Laporan Palsu

 

"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," kata Listyo. 

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Tinggi Negeri pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Menurut Listyo, jika nantinya berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pihaknya segera melakukan tahap dua.

 

Baca juga: Jika Istri Irjen Ferdy Sambo Di Penjara, Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Balitanya

 

Artinya, empat orang tersangka pembunuh Brigadir J, seperti FS (Ferdy Sambo), Bripka RR, Bharada E dan Kuat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian juga barang bukti atau alat kejahatan pembunuhan bakal dilimpahkan juga untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Sementara yang lain, kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," katanya. (m26)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved