Polisi Coreng Polri
Terima Suap Rp 7,3 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan, dipecat dari Polri oleh sidang Komisi Kode Etik. Edwin diduga menerina suap 7 miliar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan, dipecat dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/8/2022).
Edwin Hatorangan diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan menerima suap dari kaki tangan bandar narkoba yang menyelundupkan narkoba lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Uang suap tersebut diterima Edwin dari bawahannya, yakni AKP Nasrandi yang saat itu merupakan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Sebagai Kasat Reserse Narkoba, AKP Nasrandi merupakan penyidik langsung dan berhubungan dengan para pelaku penyelundupan narkoba yang tertangkap tangan.
Sanksi pemecatan alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) juga dijatuhkan kepada AKP Nasrandi yang saat itu Kasat Reserse Narkoba dan Iptu Triono A yang saat itu menjabat sebagai kepala sub unit Satres Narkoba.
Video pengungkapan kasus narkoba di Tangsel:
Sedangka seorang perwira pertama dan enam bintara mantan anak buah Nasrandi, dijatuhi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, KKEP telah menjatuhkan sanksi PDTH kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Edwin Hatorangan selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya.
Pekerjaannya itu terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang," ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (31/8/2022).
"Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar Dedi Prasetyo.
Atas putusan sidang pemecatan tidak hormat itu, Edwin Hatorangan menyatakan banding.'
Secara lebih detail, Edwin Hatorangan diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura. Bila menggunakan kurs hari ini, uang yang digelontorkan ke Edwin Hatorangan mencapai sekitar Rp 7,3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan di Bandara Soekarno-Hatta ini mencuat Januari 2022.
Saat itu, secara mendadak Polda Metro Jaya memutasi Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan sembilan penyidik. Seluruhnya dimutasi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan.
Belakangan terungkap, mutasi besar-besaran itu terkait kasus suap miliaran rupiah dari pelaku narkoba kepada penyidik satuan narkoba yang bermuara ke Edwin Hatorangan. (*)