Cemburu

Dibakar Cemburu, Seorang Wanita Tega Lukai Alat Vital Pasangannya Pakai Gunting

Dibakar api cemburu, YN melukai alat vital pasangannya,R (46) yang berprofesi sebagai guru saat tidur pulas

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
Pexels/jess-bailey
Dibakar Api Cemburu, Seorang Wanita Tega Lukai Alat Vital Pasangannya Pakai Gunting 

YN menangis tersedu di dalam rumah setelah melakukan penganiayaan terhadap laki-laki yang sangat dicintainya.

Dirundung penyesalan yang begitu mendalam, ia langsung mendatangi Mapolsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Pembunuhan Pemuda di Pesanggrahan Ternyata Sempat Gagal Dua Kali, Motif Cemburu

"Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, karena lokasi penganiayaan di wilayah Cikarang Utara, personil langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," ungkap Mustakim.

Kepada polisi, YN mengaku sebagai istri siri korban.

E sempat menjanjikan untuk menikahi YN agar menjadi istri yang sah di mata negara.

Namun, janji hanya tinggal janji, setelah tujuh tahun hidup bersama, E tak kunjung mendaftarkan pernikahannya ke KUA.

Hatinya semakin teriris setelah membaca percakapan singkat antara R dengan wanita lain di gawai milik korban.

Terlebih lagi komunikasi yang terjalin berisikan kata-kata romantis layaknya pasangan muda.

"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," ujar Mustakim.

Baca juga: Cara Arie Kriting Atasi Cemburu saat Indah Permatasari Beradegan Mesra dengan Lawan Lain

Selain menahan YN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pisau kecil yang digunakan korban untuk melakukan penganiayaan.

Kini, YN harus menanggung ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan setelah polisi menjeratnya Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan atas kasus yang menerpa bahtera rumah tangganya.

"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Mustakim. (abs)
 
 
 
 


Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved