Kasus Brigadir J
AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin.
Pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun dipecat, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," katanya lagi.
Dia menuturkan, terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Zulpan.
Baca juga: AKBP Pujiyarto Terima Putusan Sidang Etik Polri, Tidak Akan Ajukan Banding
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Disidang Kode Etik Karena Tak Profesional Tangani 2 Laporan Polisi
Ajukan banding
Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding setelah sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul Azizah.
Dia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam dan sidang kelar Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.
Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.