Kasus Brigadir J
AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin.
Pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun dipecat, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," katanya lagi.
Dia menuturkan, terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Zulpan.
Baca juga: AKBP Pujiyarto Terima Putusan Sidang Etik Polri, Tidak Akan Ajukan Banding
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Disidang Kode Etik Karena Tak Profesional Tangani 2 Laporan Polisi
Ajukan banding
Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding setelah sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).
"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul Azizah.
Dia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam dan sidang kelar Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.
Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.
AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C.
Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik, Dianggap Masuk dalam Kategori Pelanggaran Etik Ringan
Baca juga: AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Profesi Polri, Ini Pelanggarannya Terkait Kematian Brigadir J
AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya telah menjalani sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.
AKBP Jerry dipecat karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi yakni laporan ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 13 saksi dihadirkan.
Saksi tersebut AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.