Kasus Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo : Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Ferdy Sambo setelah penolakan majelis sidang banding komisi kode etik Polri Senin lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang bakal dilakukan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Majelis sidang banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas pemecatannya dari Polri.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam," kata  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin lalu.

"Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujarnya.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," katanya.

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pemecatannya sebagai Anggota Polisi Sudah Final

Baca juga: Pedagang Durian Berwajah Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Jadi Laris Sejak Videonya Viral

Dedi Prasetyo menambahkan, keputusan hasil sidang bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh sumber daya manusia (SDM) Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved