Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa/Dok Kejaksaan Agung RI
Tersangka kasus pembununah berencana Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan), mengenakan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Agung RI, didampingi pengacaranya, Rabu (5/10/2022). 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembununan berencana Brigadir J,   resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (5/10/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekitar pukul 12.57 WIB setelah berada di dalam gedung Kejagung RI sekitar satu jam.

Kemudian, saat Ferdy Sambo hendak menuju mobil taktis, terjadi sedikit kericuhan.

Ketika itu, awak media ingin mengambil gambar Ferdy Sambo, namun sejumlah anggota Brigadir Mobil (Brimob) tiba-tiba mengawal ketat.

Awak media pun berusaha mendekati mobil taktis itu.

Ferdy Sambo  memberikan pernyataan sebelum mobil taktis meninggalkan Kejagung.

Dia mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan membela istrinya.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata dia.

Saat ini, awak media masih menunggu Putri Candrawathi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Putri Candrawathi yang telah mengenakan rompi merah sempat keluar sebentar dari Gedung Kejaksaan Agung,  lalu dia masuk kembali ke gedung itu.

Sementara itu, Kejagung RI resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Polri hari ini.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan di Mabes Polri, Statusnya Tersangka Pembunuhan

Baca juga: Ini Alasan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved