Seleb

Soal Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
IG @baimwong
Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan soal konten prank KDRT, kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

"Namun, Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," sambungnya.

Dalam laporannya itu, pelapor melaporkan Baim dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu.

Pasangan artis tersebut dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya membuat konten aduan prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula telah dilaporkan oleh dua pihak.

"Untuk saudara kita yang melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama sudah ada yang melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Ada 2 simpatisan (yang melapor). Kemudian kita sudah terima dan sudah kita dalami," sambungnya.

Adapun dua pihak yang melaporkan Baim dan Paula adalah Sahabat Polisi Indonesia dan Tim Odie Hudiyanto & Partner.

Sahabat Polisi Indonesia yang merupakan organisasi masyarakat itu melapor atas dugaan aduan palsu.

Lalu, Tim Odie Hudiyanto & Partner turut melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  (m31)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved