Kasus Brigadir J
Sosok Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Donny M Sanny, Usianya 34 Tahun, Berikut Kasus yang Ditanganinya
Sosok Jaksa Muda yang Sidangkan Ferdy Sambo, Namanya Donny M Sanny Berusia 34 Tahun dan Pernah Jerat Ratna Sarumpaet
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Pada sidang itu akan menghadirkan para tersangka seperti Ferdy Sambo.
Rencananya sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Keluarga Kuat Maruf Tinggal Pada Pemukiman Padat Penduduk di Bogor, Warga Kompak Menjaga
Baca juga: Sejarah Singkat Berdirinya The Jakmania, Berikut Identitas Ketua Pertamanya
Dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo ada empat orang, satu di antaranya Donny M Sany.
Selain Donny M Sany, ada tiga jaksa lagi yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo, yaitu Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.
Lantas, siapakah sosok Donny M Sany?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Donny M Sany memiliki nama lengkap Donny Mahendra Sany.
Donny Mahendra Sany merupakan satu di antara jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Donny M Sany menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Minim informasi pribadi terkait Donny M Sany.
Namun, melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diunggah situs kejari-tabanan.go.id, Donny M Sany lahir pada 14 November 1987.
Artinya saat ini, usianya 34 tahun.
Ia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada Maret 2014.

Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Donny M Sany rupanya pernah ikut menangani kasus hoax yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.
Saat itu, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya segerombolan orang di Bandung dan menyebabkan mukanya babak belur hingga lebam.
Namun ternyata, wajah bengkak ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu didapat setelah menjalani operasi plastik pada pengujung September 2018.
Akibatnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran.
Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat itu, Donny M Sany ikut menjadi jaksa penuntut umum bersama dengan jaksa lainnya.
Yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, Sarwoto, dan Las Maria Siregar.
Perkara ini disidangkan di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.
Selain kasus hoax Ratna Sarumpaet, Donny M Sany juga pernah ikut menangani kasus 'trio ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Kasus lain yang pernah ditangani Donny M Sany adalah kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Bripka R dan Bharada E Diprediksi akan Bersaksi Terkait Ketidakmampuannya Lawan Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Menjalani Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan
Punya Harta Rp 200 Juta
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp 200 juta.
Ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Satu-satunya aset yang dimiliki Donny M Sany adalah satu unit mobil merek Mitsubisi keluaran tahun 2014.
Sidang Ferdy Sambo
Tiga hakim PN Jakarta Selatan telah ditunjuk untuk mengadili perkara tewasnya Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam tersebut.
Ketiga hakim PN Jakarta Selatan itu adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta