Sidang Ferdy Sambo
Ketika Putri Candrawathi tak Paham Dakwaan Jaksa: Mohon Maaf yang Mulia Saya tak Mengerti
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikannya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Baca juga: INILAH 5 Poin Keberatan Pengacara Ferdy Sambo Atas JPU di Persidangan
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Pasca Penembakan
Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’ di mana Putri turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.
Adapun yang dilakukan oleh Putri, kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo, hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” ujarnya.
Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri menyatakan tetap tidak mengerti.
Sehingga Majelis Hakim meminta Putri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” lanjut Putri.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun minta Majelis Hakim agar pihaknya bisa langsung membacakan eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Pasca Penembakan
Baca juga: Mengamati Ekspresi Ferdy Sambo Saat Mendengar Dakwaan Kronologi Detik-detik Penembakan Brigadir J

Ucap Terima kasih
Pada pemberitaan sebelumnya, Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ucapan terimakasih itu disampaikan usai Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Bharada E, Putri Candrawathi juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ucapan itu terungkap tatkala JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi disebut mengucapkan terima kasih pada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 10 Juli 2022.
Baca juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Istana Usul Heru Budi Hartono Terapkan WFH Setiap Jumat
Baca juga: Saat Brigadir J Masih Bergerak, Ferdy Sambo Menembak Satu Kali Tepat di Kepala Hingga Tewas
Sementara itu, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Menurut Jaksa, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih saat berada di rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Saat itu, kata Jaksa, Ferdy Sambo di rumah Saguling memanggil Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya lalu menemui Ferdy Sambo yang tengah bersama Putri Candrawathi.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo memberikan amplop kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000."
"Sedangkan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000," terang Jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman," lanjutnya.
Posisi Putri Candrawathi dari Lokasi Eksekusi Brigadir J
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat dilakukan eksekusi Brigadir J.
Jaksa berujar, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” ungkap jaksa dalam persidangan, Senin.
Setelah Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas di Duren Tiga.
Putri pun kembali ke rumah pribadinya dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal.
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," tutur Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J