Bandara Soekarno Hatta
Menghina dan Melecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Pasangan WNA Australia-Jepang Dideportasi
Menghina dan Melecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Pasangan WNA Australia-Jepang Dideportasi, keduanya masuk dalam daftar tangkal.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDRA SOETTA -- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mendeportasi pasangan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dan Australia, pada Jumat (21/10/2022).
Pasangan WNA yang dideportasi tersebut ialah Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang).
Mereka dideportasi, lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap petugas imigrasi dengan melempar sebuah amplop berwarna cokelat dan melakukan pelecehan, yakni mengacungkan jari tengah.
Hal tersebut terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022), sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, Maziar dan Megumi hendak melakukan penerbangan menuju Australia bersama dua anaknya.
Namun saat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu diketahui telah overstay atau melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara selama dua hari.
Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, saat WNA telah overstay maka mereka harus membayar beban biaya tambahan atau denda.
Akan tetapi Maziar menolak untuk membayar beban biaya overstay sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Bandara Soetta Masih Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker di Sekitar Bandara serta di Pesawat
WNA tersebut pun marah dan mengamuk, hingga melakukan tindakan yang menghina petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Atas insiden itu, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, para WNA tersebut dideportasi berdasarkan hasil koordinasi dan mediasi dengan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian.
"Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita, mengakui kesalahan dan telah menyampaikan permintaan maaf terhadap petugas imigrasi, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, kami memaafkan tindakan WNA itu dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum," ujarnya.
Baca juga: Pelarian Kerbau Teluknaga yang Ngamuk dan Berlari Hingga 8 Km, Berujung Ditembak di Bandara Soetta
"Keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Muhammad Tito Andrianto.
Empat WNA tersebut dideportasi melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney pada pukul 20.10 WIB. (m28)