Teddy Minahasa Ditangkap

Dengan Tangan Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Irjen Teddy Minahasa saat dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. 

Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.

Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.

 

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

 

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.

"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Kabar terbaru dari kasus yang menjerat Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar tersebut menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini membuat warganet banyak warganet yang mencari tahu tentang Teddy Minahasa Hotman Paris. 

Kepastian Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa diungkap oleh Hotman dalam unggahan di Instagram, Minggu (23/10/2022).

Dalam unggahan tersebut, Hotma memberikan sinyal tentang tidak ada jaminan bahwa pengacara tertentu bisa memenangkan sidang perkara pidana.

Hotma menyatakan tidak semua kliennya bebas dari jeratan hukum.

 
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa cukup rumit. Teddy Minahasa telah membantah dirinya mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu bernilai puluhan miliar rupiah.

Namun, mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut mengakui, dirinya merasa ditipu seorang wanita bernama Anita alias Linda hingga mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved