Teddy Minahasa Ditangkap

Dengan Tangan Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Irjen Teddy Minahasa saat dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. 

Teddy Minahasa memperkenalkan seorang wanita bernama Anita alias Linda kepada Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hotma menegaskan, tidak semua orang yang menyewa jasanya, maka dia bebas maupun kebal hukum

Dia menyatakan, jika memang tersangka bersalah, maka tugasnya sebagai pengacara adalah untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman paling adil.

Hotman juga menjelaskan alasannya bersedia menjadi pengacara Teddy Minahasa. Hotman mengaku dia sudah lama mengenal Teddy Minahasa.

Kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, menjadikan AKBP Dody Prawiranegara ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dody Prawiranegara berlatar belakang keluarga Polri. Ayahnya adalah mantan perwira tinggi Polri, Irjen (Purn) Maman Supratman.

Maman menangis saat untuk menjenguk Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman tak menyangka anaknya terlihat kasus peredaran narkoba. Padahal, Dody dikenal sebagai sosok yang religius dan sayang keluarga.

"Saya kecolongan betul, saya seperti disambar geledek. Anak saya berprestasi dan berkelakuan baik dia bertanggung jawab pada keluarga. Dia menghormati saya sebagai orang tuanya dan agamanya juga kuat dia," kata Maman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman yakin bahwa anaknya tidak akan terlibat dalam peredaran narkoba. Sebab, dia meyakini anaknya masih berintegritas dan menolak suap.

"Dia menangani kasus besar, besar mungkin tau ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi dia mau dikasih uang Rp10 miliar ditolak sama dia," ujar Maman.

Maman menduga bahwa anaknya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba atas perintah atasannya yang tidak lain Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Saya yakin kalau dia itu tidak dari hatinya untuk melakukan ini. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya. Terus terang saja anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu mungkin ini karena tekanan saja harus melaksanakan perintah pimpinannya," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebastugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri tersebut sudah menjadi tahanan di rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved