Kasus Brigadir J
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Wahyu Iman Santoso.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata hakim lagi.
Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Putri Candrawathi.
Eksepsi Putri Candrawathi bernasib sama dengan Ferdy Sambo, ditolak majelis hakim.
Baca juga: Berikut Isi Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Beberkan Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Baca juga: Kuat Maruf Disebut Terima Handphone usai Bantu Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah
Begitu juga eksepsi terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR ditolak majelis hakim sehingga kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilanjutkan.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Wahyu Iman Santoso
Sidang perkara pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.
Sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 799/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo, tetap dilanjutkan.
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Wahyu Iman Santoso.
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak
Kasus Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Eksepsi Putri Candrawathi
Polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
Pembunuhan berencana Brigadir J
Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap Idolanya Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Orangtua Bharada E Berharap Sidang Vonis Anaknya Diputuskan Hakim Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Bharada E Sering Panjatkan Doa Agar Hakim Putuskan Vonis Padanya Seadil-adilnya |
![]() |
---|
INI Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dibedakan Sendiri |
![]() |
---|
Saat Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling Angeline |
![]() |
---|