Kapolda Jateng Tegaskan TNI-Polri Saudara, Aipda AL Selingkuhi Istri TNI Resmi Dipecat
Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan anggotanya yang menjabat di kesatuan Polres Purworejo itu sudah terbukti melakukan perselingkuhan
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan anggotanya yang menjabat di kesatuan Polres Purworejo itu sudah terbukti melakukan perselingkuhan dan sudah diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hari ini di-PTDH. Hari ini di-PTDH dan prosesnya memang begitu," ujar Ahmad Luthfi usai meresmikan kenaikan tipe Polres Magelang menjadi Polresta Magelang, Selasa (8/11/2022).
Ahmad Luthfi menegaskan kejadian perselingkuhan itu tidak akan mempengaruhi hubungan antara Polri dan TNI. Kalaupun ada yang mengganjal merupakan perbuatan dari oknum.
Baca juga: Cerita Warga Intip Aipda AL Sedang Idehoi dengan Istri TNI di Rumah, Warga Langsung Gerebek Rumah
"Saya sampaikan bahwa sinergitas TNI/Polri itu harus seperti mata uang yang tidak bisa kita pisahkan. Kalau toh ada sesuatu yang menganjal itu hanya oknum," ujar Kapolda Jawa Tengah itu.
Bahkan, ia mengumpamakan hubungan antara Polri dan TNI layaknya saudara.
Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah itu merupakan percontohan sinergisitas antara Polri dan TNI.
"Jawa tengah itu menjadi percontohan terkait dengan sinergisitas. Saya, Pangdam, Pak Gubernur Akmil itu dari mulai jalan sampai sekarang kayak saudara, itu nggak bisa dipisahkan. Kalau hal-hal menyimpang sudah biasa anak-anak. Endhog satu tarangan (sarang), busuk satu biasa," terangnya.
• AKHIRNYA Aipda AL Dipecat Setelah Viral Selingkuh dengan Istri TNI, Mereka 10 Kali Indehoi
Aipda AL Dipecat
Aipda AL dipecat dari anggota Polri karena berselingkuh dengan istri anggota TNI. Apalagi pasangan selingkuhan itu sudah 10 kali berhubungan badan.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, Bhabinkamtibmas Polsek Loano sudah sering tidur sama istri anggota TNI.
Berdasarkan pengakuan dari Aipda AL mereka sudah 10 kali berbuat zina dengan AFA. Maka dari itu, Aipda AL direkomendasikan PTDH pada April 2022.
"Dan pada Senin 7 November 2022 dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," ujar Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan, kala itu Aipda AL sempat mengajukan banding di komisi banding tapi hasilnya pada Senin 7 November 2022 banding itu ditolak.
Karena itu, Selasa (8/11/2022 dilakukan upacara PTDH terhadap Aipda AL di Malpolres Purworejo. Adapun proses upacara PTDH berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Baca juga: Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Polisi, Diduga Pernah Digerebek, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
17 Tahun Jadi Bhabinkamtibmas
AKBP Muhammad Purbaja menyampaikan, Aipda AL sebelumnya 17 tahun bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano.
Saat upacara PTDH, Muhammad Purbaja melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.