Kucing
Pria Hantam Kucing dengan Conblock Hingga Mati, Pemilik Lapor Polisi, Keduanya Tetangga
Kesal kucing tetangga suka buang kotoran, sampah makanan, seorang pria hantam kucing dengan conblock di Matraman hingga tewas, pemilik lapor polisi
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Satu orang pria berinisial DS (47) dilaporkan ke pihak Kepolisian seusai melakukan pembunuhan terhadap satu ekor kucing hingga tewas dengan batu Conblock, pada Minggu (6/11/2022) siang kemarin
Kapolsek Matraman, Kompol Tribuana Roseno, mengungkapkan laporan tersebut benar sudah diterima jajarannya.
Seno mengungkapkan, alasan DS membunuh kucing tersebut lantaran perasaan kesal, sebab kerap kali ditemukan buang kotoran dan sampah makanan kucing di depan rumahnya.
"Pelaku ini sebenarnya kesal, karena di depan rumahnya sering ada kotoran, muntahan, hingga makanan kucing," kata Seno, Senin (7/11/2022).
Setelah melihat kucing tersebut melintas di dekatnya, pelaku langsung naik pitam, dan kemudian membunuhnya.
Pemilik kucing yang merupakan tetangga depan DS, menyadari peliharaannya tewas dibunuh, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Matraman.
Seusai mendapatkan laporan, Seno mengaku pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
"Terlapor sudah datang ke Polsek tadi pagi, inisiatif sendiri," tuturnya.
Baca juga: Aksi Heroik Penyelamatan Anak Kucing yang Terjebak di Jalan Layang Becakayu
Baca juga: Didengar Warga Seperti Suara Kucing, Bayi Penuh Darah di Tepi Sungai Ciliwung Berhasil Diselamatkan
Akibat perbuatannya tersebut, DS dikenakan sanksi berupa wajib lapor hingga perkara penganiayaan kucing ini rampung.
"(Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali sampai perkara selesai. Intinya orangnya (terlapor) sudah datang ke Polsek, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih kurang empat jam berlalu, DS kemudian menyerahkan diri ke Polsek Matraman dengan mengungkapkan dirinya mengakui perbuatannya.
"Orangnya sudah datang ke Polsek, mengakui perbuataannya, tidak akan mengulanginya perbuatannya dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.