Seleb
Mario Teguh Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri 8 Jam Terkait Keterlibatan dalam Robot Trading Net89
Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait robot trading Net89.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Pemeriksaan Mario Teguh itu terkait penerimaan aliran dana dari aplikasi robot trading Net89.
Mario Teguh selesai menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri pada pukul 19.10 WIB.
Setelah itu, Mario Teguh bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief, langsung memberi keterangan pers kepada awak media di depan lobi Bareskrim.
Menurut Elza Syarief, kliennya menjadi 28 pertanyaan dalam 8 jam pemeriksaan.
"Jangan bilang dicecar, kita santai santai aja dengan penyidik. Kita menjawab ada 28 pertanyaan seputar pengetahuan tentang apa yang terjadi masalah Net89," kata Elza Syarief.
Elza Syarief mengatakan, Mario Teguh tak pernah mempromosikan Net89.
Menurutnya, Mario Teguh hanya direkrut untuk memberikan edukasi seputar cara menjalankan bisnis bagi pemula.
"Pak Mario bukanlah brand ambassador. Kedua, Pak Mario juga bukan terlibat dalam aktivitas, member, atau apa pun yang berkaitan dengan Net89 atau PT SMI."
"Ketiga, Pak Mario hanyalah sebagai seperti biasa, dibayar untuk sebagai edukasi saja," kata Elza Syarief.
Baca juga: Mario Teguh Didampingi Pengacara Elza Syarief Datangi Bareskrim Polri
Mario Teguh berperan sebagai edukator bisnis Billions Group (usaha di bawah naungan Net89) dalam kurun waktu 24 Februari-24 Oktober 2021.
Elza Syarief menambahkan, kliennya tak pernah mendapat imbalan atau komisi dari kegiatan tersebut.
"Saya sudah mengecek langsung pada pemilik Billions Group bahwa mereka tidak pernah memberikan apa pun pada Mario Teguh. Tidak ada fee, Mario hanya memberikan materi seperti kuliah umum," katanya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan korban trading NET89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum korban robot trading 89, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya melaporkan robot trading Net 89 atas dugaan tindakan pencucian uang.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net 89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Zainul Arifin mengatakan, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net 89.
Mereka diduga menerima aliran dana dari founderNet 89 Reza Paten.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp 300 juta," ujarnya.
"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," ujarnya.
Laporan teregister di Mabes Polri dengan nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 26 Oktober 2022.
Kelima publik figur tersebut berpotensi dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.