Sidang Vonis Indra Kenz

Korban Binomo Indra Kenz Marah, Kecewa Putusan Majelis Hakim: Mau Ribut Sudah Dikepung Polisi

Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Para korban merasa kecewa dengan putusan hakim dan meminta jaksa untuk banding 

TRIBUNTANGERANG.COM - Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Dikutip dari tayangan live Facebook TribunnewsTangerang.com, para korban itu merasa tidak puas dengan vonis Indra Kenz.

Mereka menganggap vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar terhadap Indra kenz masih ringan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Apalagi, harta kekayaan Indra Kenz diambil oleh negara alias tidak diberikan kepada para korban penipuan Binomo.

"Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim pengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang dihadapan para jurnalis.

"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.

Selain itu, korban Binomo lainnya kembali melontarkan nada tinggi. Mereka mengklaim kembali jadi korban ketidakadilan selanjutnya.

"Sekarang apa? Harta hasil penimpuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.

Lebih lanjut, mereka menganggap keputusan majalis hakim sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, mereka menuntut jaksa untuk mengajukan banding.

"Dimana keputusan tadi merugikan korban sehingga jaksa harus menempu upaya hukum banding.
Kita banyak utang, korban begitu banyak," katanya.

Tidak hanya itu, mereka juga kecewa dengan majalis hakim yang menyebutkan para korban bermain judi. Padahal mereka merasa tertipu dengan iming iming dari Indra Kenz.

"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada.
Kami sangat kecewa putusan hakim," ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Indra Kenz dan Denda Rp 5 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Pada pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus transaksi bodong Binomo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Baca juga: Profil Indra Kenz, Mengawali Karier Jadi Pengamen di Kota Medan Hingga Tersangkut Masalah Hukum

Kronologi kasus Indra Kenz

Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik itu mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.

Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved