Kasus ACT

Beda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heriyana Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kasus Penggelapan Dana ACT

Ibnu Khajar dan Hariyana turut menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ibnu Khajar saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022). 

 

Terkait hal tersebut, kata JPU, Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada administrator dari BCIF yaitu Mr Feinberg dan Ms Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar.

Boeing telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.

 

Baca juga: PPATK Temukan Adanya Dugaan Transaksi ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

 

Administrator bekerja bersama-sama dengan para keluarga untuk memilih program-program individual, proyek atau kegiatan amal yang akan didanai merujuk pada lampiran Protokol Boeing Community Investment Fund (BCIF) tertanggal 20 April 2020.

Kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar (kurs Rp 14.000).

"Di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri. Selain itu ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari perusahaan Boeing yang mana selanjutnya secara aktif pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Perusahaan Boeing untuk menjadi Lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Perusahaan Boeing dan meminta keluarga korban untuk merekomendasikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak Perusahaan Boeing," kata JPU.

"Yang mana kemudian keluarga korban diminta pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan, yang harus dikirim melalui email ke Perusahaan Boeing, agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan dapat dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan fasilitas sosial. Dan selanjutnya atas petunjuk dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) keluarga korban diminta untuk mengisi formulir yang formatnya didapat dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," lanjutnya.

 

Baca juga: BNPT Jalin Kerjasama dengan India dan Turki Untuk Ungkap Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris

 

Kemudian email yang dikirimkan ke pihak Perusahaan Boeing atas petunjuk pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di dalam email tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dana social/BCIF yang diminta untuk dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah sebesar USD 144.500.

"Dan selanjutnya pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghubungi keluarga korban agar menyetujui/merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitasi sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mendapatkan bantuan dana sosial (BCIF) dari perusahaan Boeing tersebut kepada pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," kata JPU.

"Bahwa pembangunan fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat berdasarkan rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air JT610 yang terjadi pada bulan Oktober 2018 yang merekomendasikan kepada pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembangunan sarana Pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing adalah sebanyak 68 ahli waris," sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa Hariyana dan Ibnu Khajar bersama-sama Ahyudin yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved