Kasus ACT
Beda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heriyana Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kasus Penggelapan Dana ACT
Ibnu Khajar dan Hariyana turut menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selain eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana turut menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).
Keduanya juga tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Hal itu sama seperti sidang Ahyudin sebelumnya.
Tampak Ibnu Khajar dan Hariyana dihadirkan secara virtual melalui sambungan video conference dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Sama dengan Ahyudin, Ibnu Khajar serta Hariyana juga didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Ahyudin.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata jaksa JPU.
"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," sambungnya.
Perkara berawal pada 29 Oktober 2018, di mana terjadi insiden maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
"Atas peristiwa tersebut, Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ujar JPU.
"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," lanjutnya.
