Kasus ACT

Beda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heriyana Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kasus Penggelapan Dana ACT

Ibnu Khajar dan Hariyana turut menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Ibnu Khajar saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022). 

"Bahwa Kemudian berdasarkan "Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021” oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503 dengan perincian sebagai berikut, pembayaran proyek boeing sesuai PKS, pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun, pembayaran proyek boeing atas nama Francisco," kata JPU.

Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117 miliar.

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ahyuding selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp maupun lisan kepada Saksi Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," ujar JPU.

"Padahal Terdakwa Ahyudin dan Saksi Hariyana binti Hermain, serta dengan sepengetahuan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing, namun Saksi Hariyana tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dimana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," lanjut JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum, dalam persidangan, Selasa.

Ibnu Khajar dan Hariyana juga diminta tim kuasa hukum kepada majelis hakim untuk hadir secara langsung di persidangan berikutnya.

"Guna menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata JPU.

Kuasa hukum kemudian diminta majelis hakim untuk menyusun eksepsi selama satu pekan dan sidang kembali digelar, Selasa (22/11/2022) mendatang.

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (m31)

Foto: Ibnu Khajar dan Hariyana jalani persidangan. (Ramadhan L Q)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved