Investasi Bodong

Penyidikan 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Dihentikan Lantaran Meninggal Dunia

Tersangka HS alias Hanny Suteja meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 karena mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas tol Solo-Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi sidang investasi bodong robot trading Net89 menghadirkan saksi korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus robot trading Net89 dihentikan karena meninggal dunia.

Tersangka HS alias Hanny Suteja meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 karena mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas tol Solo-Semarang, Jawa Tengah.

"Khusus untuk tersangka yang sudah meninggal dunia, kita tidak akan menggali," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, Selasa (15/11/2022).

"Dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan, karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan," ujarnya lagi.

Dalam kasus robot trading Net89, kata Chandra, peran Hanny Suteja sebagai sub-exchanger.

Dia menambahkan, proses penyidikan saat ini masih terus berjalan terhadap tujuh tersangka lainnya.

"Penyidikan masih berjalan, karena masih ada tujuh tersangka lain," tuturnya.

Baca juga: Harta Indra Kenz dan Korban Binomo Jadi Milik Negara, Berikut Pertimbangan Hakim

Baca juga: Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat Divonis 10 Tahun Penjara, Nyatakan Banding

Diberitakan sebelumnya, satu dari delapan tersangka kasus robot trading Net89 inisial HS telah meninggal dunia.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka itu meninggal pada 30 Oktober 2022.

"HS meninggal karena laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Chandra, Senin (14/11/2022).

Saat ini, ada tujuh tersangka lainnya yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, FI, dan D.

Belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 tersebut.

"Kami masih fokus dengan para tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Jadi sisa 7," ujarnya.

Menurut dia, tujuh tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pendalaman kasus oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU No 19 tahun 2016 itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Reza Paten atau Reza Shahrani, pendiri Net89 sudah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved