Sidang Vonis Indra Kenz
Harta Indra Kenz dan Korban Binomo Jadi Milik Negara, Berikut Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan seluruh harta milik Indra Kenz dan korban binomo jadi milik negara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan seluruh harta milik Indra Kenz dan korban binomo jadi milik negara.
Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis Indra Kenz, Senin (14/11/2022).
"Sehingga barang bukti mulai dari nomor 220 hingga 258 yang berupa benda ataupun uang, dirampas oleh negara," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang.
Baca juga: Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat Divonis 10 Tahun Penjara, Nyatakan Banding
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo.
Indra Kenz dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, seluruh harta milik para korban Binomo dan Indra Kenz yang telah dijadikan sebagai barang bukti oleh para penyidik tidak dikembalikan.
Pasalnya, aktivitas trading yang dilakukan oleh Indra Kenz dan ratusan korban Binomo dinilai masuk ke dalam tindak pidana perjudian.
Dengan demikian, harta bergerak dan tidak bergerak seperti mobil, uang, tanah, negara, hingga uang, dirampas dan dinyatakan menjadi milik negara.
"Para trader ini dianggap telah melakukan perjudian, sehingga barang bukti tersebut menjadi aset milik negara," katanya.
Ia menjelaskan, ada dua alasan mengapa harta milik Indra Kenz dan para korbannya dirampas oleh negara.
Pertama, menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah diikuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas praktik perjudian.
Kedua, praktik perjudian dinilai memberi contoh buruk bagi masyarakat dan berpotensi menyebabkan masyarakat malas untuk bekerja.
Baca juga: Penampakan Korban Binomo Indra Kenz Bersujud, Berdoa dan Terkulai: Kami Mau Keadilan Tegak
Menurutnya, tindak pidana praktik perjudian mengajarkan cara yang salah dalam mendapatkan uang dalam jumlah banyak namun dalam waktu yang singkat.
"Bapak Presiden Indonesia melalui akun resmi Sekretarian Presiden telah menyatakan, 'Urusan Judi Onlien Bersihkan!' yang dintindaklanjuti oleh Bapak Kapolri yang mengintruksikan memberantas semua jenis perjudian baik online maupun tidak," paparnya.
"Demi memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dalam mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti harus dirampas dan dijadikan aset negara," jelasnya.