Sidang Vonis Indra Kenz

Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat Divonis 10 Tahun Penjara, Nyatakan Banding

Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat mendengar vonis dari majelis hakim bahkan kuasa hukumnya nyatakan akan banding

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Berikut perjalanan kasusnya dari awal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana investasi bodong Binomo. Dan, menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE serta tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, kepada Indra Kenz secara daring.

Baca juga: Penampakan Korban Binomo Indra Kenz Bersujud, Berdoa dan Terkulai: Kami Mau Keadilan Tegak

Selama persidangan, raut wajah Indra Kenz terlihat tegang. Beberapa kali ia sempat menundukkan kepala ke meja yang berada di hadapannya.

Saat vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Indra Kenz terlihat melakukan sikap berdoa dengan melipat tangan, menundukan kepala, serta memejamkan matanya.

Namun setelah vonis dibacakan, Indra Kenz terlihat menghembuskan nafas panjang dan meluruskan tangan untuk melepaskan ketegangan selama persidangan.

Brian Praneda, kuasa hukum Indra Kenz mengatakan, mereka akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten.

"Kita sudah dengar putusan yang disampaikan Majelis Hakim yaitu hukuman 10 tahun penjara dan dendanya kepada Indra Kenz," ujar Brian Praneda kepada awak media, Senin (14/11/2022).

"Dalam putusan ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten, karena kita akan mengupayakan untuk keadilan Indra Kenz," sambungnya.

Pasalnya, Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang dari kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, bukti-bukti yang telah disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz tersebut selama persidangan tidak dijadikan oleh Majelis Hakim dalam menyampaikan keputusan.

"Yang terpenting, bahwa sama sekali Indra Kenz tidak ada menikmati uang dari para korban trading Binomo tersebut," kata dia.

"Dan hal ke dua, bukti-bukti persidangan yang telah kami sampaikan secara jelas, dikesampingkan dan tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim," terang Brian Praneda.

Adapun Indra Kenz atau Indra Kesuma dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 10 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagumguk juga menyatakan, Indra Kenz dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved