Berita Bogor
Pelaku Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Ditangkap, Begini Modusnya
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 mahasiswa.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.
"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya," ucap Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, serta buku tabungan dan ATM milik pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin. (ron)