Seleb

Nikita Mirzani Tetap Glowing saat di Penjara, Ini Rahasia Perawatan Kecantikan Wajah

Nikita Mirzani tetap tampil segar dan cerah saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banteng, Senin(28/11/2022). Dia menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani tetap tampil segar dan cerah saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Padahal, Nikita Mirzani di penjara sudah sebulan lebih sejak 20 Oktober lalu di Rumah Tahanan Kelas II B Serang.

Nikita Mirzani mengaku, wajah glowing disebabkan karena selalu berada di dalam penjara.

"Iya ya (lebih glowing) karena aku kan nggak kena matahari di penjara," ucap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Dia menampik melakukan perawatan kecantikan saat mendekam di penjara.

Menurutnya, perawatan kecantikannya karena rajin wudlu membuat wajahnya cerah dan bersinar.

"Perawatannya pakai air wudhu," ujar Nikita Mirzani.

Lantas, janda tiga anak itu mengatakan, banyak kegiatan positif dilakukannya di rutan.

"Di dalam baik-baik aja, ikut kegiatan ngerajut, main voli, bulutangkis, mengaji, salat dan baca buku," ujarnya.

Saat ini, Nikita Mirzani masih menunggu tanggapan majelis hakim saat eksepsi atau nota keberatannya yang disampaikan di majelis Pengadilan Negeri Serang.

Rencananya, keputusan majelis hakim akan disampaikan pekan depan.

"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hak terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

"Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," ujar hakim ketua.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Jadi Tahanan Kota karena Status sebagai Orangtua Tunggal

Baca juga: Nikita Mirzani Tunggu Putusan Sela Minggu Depan setelah Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Minta tahanan kota

Sementara itu, Nikita Mirzani minta penahanannya di Rumah Tahanan Kelas II B Serang diubah menjadi tahanan kota.

Permintaan Nikita Mirzani itu dikemukakan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid  mengatakan, dia telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota.

Alasannya, Nikita Mirzani orangtua tunggal yang harus mengasuh ketiga anaknya di rumah.

Namun, kata Fahmi Bachmid, pengalihan tempat penahanan untuk kliennya itu belum mendapat jawaban dari pengadilan.

Lantas, Fahmi Bachmid mengajukan permohonannya tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.

"Mohon kepada majelis hakim yang mulia, terkait dengan permohonan kami atas terdakwa Nikita Mirzani yang seorang single parent agar mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota," kata Fahmi Bachmid kepada majelis hakim, Senin (28/11/2022).

Kemudian, ketua majelis hakim mengatakan bahwa dia harus bermusyawarah dengan anggota majelis hakim terkait permohonan pengalihan penahanan atas terdakwa Nikita Mirzani. 

"Jadi permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan bagaimana," ujar ketua majelis hakim.

"Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan," katanya lagi.

Sedangkan Nikita Mirzani mengaku deg-degan saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dia deg-degan bukan karena ingin segera melanjutkan sidang tersebut, melainkan karena situasi di pengadilan terlalu ramai.

"Tadi pas dateng lewat depan, banyak orang gitu," ujar Nikita Mirzani.

Dia mengatakan, perasaannya itu dianggapnya manusiawi. "Aku kan manusia," ucapnya lagi.

Kasusnya yang terus berlanjut di pengadilan, kata dia, tak membuatnya takut berhadapan dengan proses hukum.

Harapannya, sidang berjalan lancar dan tak ada hambatan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.

Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga didakwa telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.

Kemudian, jaksa mendakwa Nikita Mirzani  telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP.

 

A

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved