Minggu, 14 Juni 2026

Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Adik-adik Polisi yang Kariernya Terhambat

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, minta maaf kepada polisi yang ikut terseret gara-gara kasusnya.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Para saksi polisi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Ridwan Soplanit saat di ruang sidang mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo.

Lantas, dia mempertanyakan alasan Ferdy Sambo menjadikan dirinya dan rekan-rekannya sebagai korban 'skenario' dalam kasus kematian Brigadir J.

"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di ruang sidang.

Menurutnya, akibat kasus tersebut dirinya dihukum didemosi selama 8 tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri gara-gara 'ulah' Ferdy Sambo.

Dalam sidang etik, Ridwan dinyatakan terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Kurang profesional. Mulai dari olah TKP (tempat kejadian perkara-Red), kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan.

Sebelum didemosi alias diturunkan jabatan dari kasat reskrim menjadi staf pelayanan markas (Yanma) kepolisian,  Ridwan Soplanit juga menjalani sanksi ditempatkan dalam ruang khusus selama 30 hari.

 Kariernya sebagai polisi terhambat terhambat akibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J

"Saat ini kami di Yanma Polri. Karier terhambat," kata Ridwan Soplanit.

Dia juga merasa tertekan saat melakukan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Kombes Susanto Haris, Diperintah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo Bawa Senjata Laras Panjang

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis sambil Tatap Foto Keluarga saat Perintahkan Penghancuran Barang Bukti CCTV

Saat di ruang sidang, majelis hakim bertanya soal mutasi dirinya dari jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim.

"Terkait dengan penanganan kasus. Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," kata Ridwan.

Ridwan mengaku mengalami kesulitan setelah kasus tersebut diambil alih pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh propam. "

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved