Pencabulan
Modus Ngajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang tunawicara berinisial EN (35), diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang tunawicara berinisial EN (35), diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian tersebut bermula dari orangtua korban yang melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Putra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (13/11/2022). Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.
Saat itu, kata Putra, pelaku membujuk korban untuk mandi bersama.
"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk setelah 3 Korban Melapor ke Polres Tangerang Selatan
Disampaikan Putra, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku.
Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, terjadilah perbuatan cabul tersebut," ujarnya.
Baca juga: Guru Honorer Cabul di Kota Bekasi Ditangkap Polisi, Korbannya 8 Anak SD
Kemudian, kata Putra, setelah dimandikan, pelaku memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang kepada siapapun, termasuk orang tuanya.