Sidang Ferdy Sambo

Jadi Saksi Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris Ungkap Unek-unek: Kecewa, Marah, Paranoid Nonton TV

Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris menyampaikan unek-uneknya terhadap kelakuan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Ferdy Sambo usai persidangan. Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris menyampaikan unek-unek dan rasa kecewanya terhadap kelakuan Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) 

"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.

Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved