Sidang Ferdy Sambo
Jadi Saksi Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris Ungkap Unek-unek: Kecewa, Marah, Paranoid Nonton TV
Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris menyampaikan unek-uneknya terhadap kelakuan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris mengatakan, Ferdy Sambo tidak menghormatinya sebagai senior.
Apalagi, Susanto Haris terseret dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.
Meskipun Susanto Haris memiliki pangkat lebih rendah dari Ferdy Sambo tapi dirinya lebih senior dan lebih lama berkarier di kepolisian.
Baca juga: 2 Saksi Hadir Sidang Pembunuhan Brigadir J Menangis, Irfan Widyanto: Saya Cuma Jalankan Perintah
Mendengar ucapan Susanto Haris, Ferdy Sambo memohon maaf terhadap seniornya itu.
"Saya juga ingin menanggapi pernyataan bang Santo saya minta maaf," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyatakan kalau dirinya tidak pernah tak menghormati senior.
Bagi dia, senior tetaplah senior yang harus dihormati.
"Saya tidak pernah tidak menghormati senior ya, saya pasti menghormati senior," kata Ferdy Sambo.
Kecewa dengan Ferdy Sambo
Kombes Susanto Harris juga menyampaikan kekecewaannya karena ikut terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) tepat di depan Ferdy Sambo.
Susanto dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Kekecewaan itu disampaikan Susanto dengan nada terisak, dia mengaku merasa kesal dengan Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Polisi.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong, susah jadi jenderal. Keluarga kami, kami paranoid (cemas) nonton TV, media sosial," kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, akibat terseret kasus ini, kariernya di kepolisian juga akan hancur.
Padahal Susanto mengaku sudah mengabdi di Korps Bhayangkara selama 30 tahun lamanya.
"Jenderal kok tega menghancurkan kami, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," tutur dia.
Sebagai informasi, akibat terseret kasus ini Susanto dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan didemosi selama 3 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 29 hari.
"Belum yang lain-lain yang mulia, anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan, bayangkan, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa! Bayangkan bagaimana keluarga kami!," kata Susanto sambil terisak.
Tak hanya merasa menyesal, dirinya juga mengaku kalau selama ini sang istri merasa syok atas kasus ini.
"Ya kalau saya mungkin enggak. Tetapi sampai saat ini, istri saya itu syok, mau sidang ini syok," ucap Benny.
Benny mengaku mendapat prank atau merasa tertipu dalam kasus ini selama satu bulan sejak penembakan.
Dirinya baru mengetahui kalau kasus yang sebenarnya terjadi yakni pada 8 Agustus 2022 sementara Yoshua tewas sejak 8 Juli 2022.
"Itu yang saya terima itu ya ini, terjadi seperti itu. Yang kita dapatkan seperti itu. Ternyata beda," ucap dia.
"Itu saya tahunya tanggal 5 Agustus mulai ribut di medsos. Tanggal 8 kalau enggak salah ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," tukasnya.
Baca juga: Tangis Susanto Haris di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Pecah, Sebut Sambo Jenderal Pembohong
Mantan Karo Provost Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Saat memberikan kesaksian Benny Ali tidak mengetahui rekayasa kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan, jika mengetahui skenario akan menangkap eks Kadiv Propma Irjen Ferdy Sambo.
Jadi, dia bilang tidak banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam kasus rekayasa kematian Brigadir J.
"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa seandainya kita tahu seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Usai-Persidangan.jpg)