Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo: Gara-gara Keterangan Bohong Bharada E Saya Dipatsus, Dijemput Jenderal Bintang Dua

Ferdy Sambo menceritakan ihwal dipatsus sekaligus dijemput jenderal polisi bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu ia menceritaka ihwal dipatsus sekaligus dijemput jenderal polisi bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J menceritakan ihwal dipatsus sekaligus dijemput jenderal polisi bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri.

Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), Ferdy Sambo menyebutkan kebohongan Richard Eliezer membuat dirinya dipatsus.

Kala itu, Bharada E memberikan keterangan atau BAP pada 5 Agustus 2022. Dalam BAP itu Ferdy Sambo disebut penembak tunggal tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Cecar Saksi Ahli, Paksa Tes Poligraf Tanpa Pendampingan Psikolog

Ferdy Sambo menuturkan sebelum ditahan di tempat khusus, terlebih dahulu ia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Barulah setelah diperiksa, ia ditahan.

“Ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu lah yang kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri. Kemudian saya di patsus (penempatan khusus),” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Adapun sosok jenderal polisi bintang dua yang menjemput Ferdy Sambo untuk ditempatkan di Mako Brimob itu pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sosok Jenderal Tersebut Ialah Irjen Slamet Uliandi.

Pria yang akrab disapa Ulin itu menjabat Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK).

Penjemputan terhadap Ferdy Sambo dilakukan Ulin atas dasar keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merubah keterangannya dalam BAP.

Disebutkan dalam BAP Bharada E, Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya turut serta membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, Sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved