Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo: Gara-gara Keterangan Bohong Bharada E Saya Dipatsus, Dijemput Jenderal Bintang Dua
Ferdy Sambo menceritakan ihwal dipatsus sekaligus dijemput jenderal polisi bintang dua untuk dibawa ke Mabes Polri.
Lalu, dikisahkan Lingling, dalam obrolan usai pengakuan Richard Eliezer, dengan nada rendah dan menahan tangis, ia minta maaf beberapa kali.
"Pas dia bilang minta maaf, minta maaf nggak jujur, dia melakukannya dengan nada rendah, lemah, sambil berbisik. Kalau kamu jujur, kita nggak bakalin ninggalin," paparnya.
Baca juga: Fakta Baru, Ahli Balistik Pastikan Brigadir J Tewas Ditembak Gunakan Glock 17 Milik Bharada E
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Polisi Bintang Dua untuk Ditahan di Tempat Khusus