Natal dan Tahun Baru
Vaksin Ketiga Covid-19 masih jadi Syarat Wajib Perjalanan Jarak Jauh Kereta Api
Masih Covid-19, Eva Chairunisa Mengingatkan Aturan Perjalanan Kereta Api saat Nataru
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa kereta api yang akan melaksanakan perjalanan.
Hal tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih menghantui dan situasi penerapan PPMK level satu yang berlaku.
"Kami mengimbau agar calon penumpang kereta api memperhatikan kembali persyaratan terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa berdasarkan keterangannya, Senin (19/12/2022).
Eva menjelaskan regulasi tersebut sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Ia pun membeberkan syarat perjalanan menggunakan KAJJ sesuai dengan SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Melesat Keluar dari Jalur Kereta Cepat, Lokomotif Teknis Terguling di Bandung Barat
Baca juga: Tujuh Kereta Berhenti Layani Naik Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Stasiun Karawang
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," jelas Eva.