Natal dan Tahun Baru
Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 20 WNA Melanggar Aturan Keimigrasian
Puluhan WNA tersebut diamankan saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Menurutnya, para WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya tersebut dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sementara itu, bagi WNA yang diketahui melebihi waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanannya, dijerat pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," kata dia.
"Sedangkan untuk WNA yang overstay, kita akan segera memanggil sponsornya dan melaporkan ke kedutaannya, agar langsung dideportasi," ucapnya.
Tito pun menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada masyarakat, yang proaktif memberikan laporan akan adanya kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.
"Kami harap, masyarat bisa semakin proaktif melaporkan bilamana ada orang asing yang mengganggu dan meresahkan di wilayah tempat tinggalnya," jelas Muhammad Tito Andrianto. (m28)