Pemilu

Relawan Projo Handoko Tolak Jabatan Jokowi 3 Periode, Ini Alasannya

Relawan Pro Jokowi (Projo) menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) Handoko mengakatan, Projo menolak Jokowi 3 periode. Alasannya, Jokowi 3 periode menyalahi undang-undang dan semangat reformasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM JAKARTA -  Relawan Pro Jokowi (Projo) menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Pernyataan penolakan Jokowi 3 periode itu disampaikan Sekretaris Jenderal Projo Handoko saat menggelar diskusi di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Alasan Projo menolak Jokowi 3 periode, kata Handoko, pencalonan Joko Widodo 3 periode ini bertentetangan dengan undang-undang.

"Kami menyadari hal tersebut, karena bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, demokrasi dan semangat reformasi, aspirasi, itu kami sadari bertentangan dengan hal itu," ujar Handoko. 

Handoko menambahkan, hasil musyawarah masyarakat (Musra) di sejumlah Provinsi di Indonesia menyebutkan nama Jokowi teratas. 

"kita sampaikan bahwa kami tidak menolak bahwa ada aspirasi itu, Bahwa ada aspirasi ingin 3 periode, ingin Pak Jokowi terus,."

"Tapi, ada hal yang lebih penting bagi kami yaitu bagaimana tetap pemilu dimaknai sebagai sebuah konsolidasi demokrasi," ucap Handoko. 

Di sisi lain, siapa pun anak bangsa yang mempunyai kapabilitas, kualitas, dan integritas punya hak untuk melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo.

"Yang penting kualitas demokrasinya meningkat, Itu yang nanti akan menjamin bagaimana perjalanan bangsa ini ke depan," ujar Handoko. 

Baca juga: Inilah Alasan Presiden Jokowi Pilih Laksamana Muhammad Ali Sebagai KSAL

Baca juga: Isu Reshuffle Kian Menguat, Inilah Sosok yang Dinilai Berpotensi Masuk Kabinet Jokowi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved