Bandara
1.222 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta
Sebanyak 1.222 Warga Negara Asing ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta selama Tahun 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 1.222 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta selama tahun 2022.
Selain itu, sebanyak 4.119 penumpang ditunda keberangkatannya, saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Infomasi itu dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto saat konferensi pers, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Kamis (29/12/2022).
"Selama periode bulan Januari hingga Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menolak 1.222 WNA yang hendak masuk ke Indonesia," ujar Tito Andrianto.
"Untuk penumpang yang keberangkatannya ditunda saat hendak berangkat dari Bandara Soetta sejumlah 4.119 orang, yang terdiri dari 568 WNA dan 3.551 WNI," katanya.
Dari total 1.222 WNA yang ditolak tersebut, 822 WNA di antaranya ditolak dengan alasan keimigrasian.
Sedangkan 355 WNA lainnya ditolak lantaran melanggar Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk 23 WNA lainnya ditolak karena rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
Mereka telah melanggar Surat Edaran Dirjenim No.IMO-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan No.IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pembatasan sementara orang asing dalam masa penanganan Pandemi Covid-19.
Alasan lain penolakan ribuan WNA tersebut disebabkan karena banyak memiliki masalah dengan paspor yang tenggat waktunya kurang dari enam bulan.
"Permasalahan kebanyakan karena paspor mereka kurang dari enam bulan dan hal lain yang terbanyak lainnya adalah ketika mereka diwawancarai, tujuan para WNA ini ke Indonesia tidak jelas," kata dia.
Menurutnya, negara asal WNA yang paling banyak ditolak untuk masuk ke Indonesia berasal dari Bangladesh, India, Pakistan, Nigeria, hingga Amerika Serikat.
Warga negara asal Bangladesh menjadi negara yang paling banyak ditolak masuk, dengan jumlah 150 orang.
"Negara kedua itu India sebanyak 142 orang, Pakistan 72 orang, Nigeria 50 orang, dan dari Amerika Serikat 47 orang."
"Jadi, tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional ke Indonesia, tidak membuat Imigrasi Soekarno Hatta lengah untuk melakukan pengawasan," kata Muhammad Tito Andrianto.
Baca juga: Punya Segudang Pengalaman di BUMN, Silmy Karim Bisa Jadi Dirjen Imigrasi Pro Investasi
Baca juga: Menghina dan Melecehkan Petugas Imigrasi Bandara Soetta, Pasangan WNA Australia-Jepang Dideportasi