Mahfud MD Bongkar Strategi Nasi Bungkus di Balik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan strategi nasi bungkus yang digunakan untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/1/2023) malam 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan salah satu strategi yang digunakan untuk menangkap Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia berkali-kali mangkir dari panggilan KPK.

Penangkapan Lukas Enembe juga berisiko tinggi karena ada massa yang membentengi rumahnya.

Aparat kemudian mengatur strategi agar mendapatkan momentum yang tepat untuk menangkap Gubernur Lukas Enembe.

Strategi yang dimaksud adalah memantau pesanan nasi bungkus dari rumah Lukas Enembe. Nasi bungkus itu merupakan logistik untuk massa yang berjaga di depan rumah Lukas.

Ketika pesanan nasi bungkus menurun dan semakin menurun, aparat menyimpulkan bahwa massa di depan rumah Lukas Enembe sudah melemah.

"Kita punya juga catatan dari catering yang menyediakan makanan untuk yang suka duduk-duduk di depan rumah itu, sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan pengamanan di Jayapura pasca-penangkapan Lukas Enembe tetap dibutuhkan meski massa yang berjaga mulai menurun.

"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada, kecuali masyarakat adat 'kan gitu aja, berkurang-berkurang, tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," beber Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan adanya kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja namanya korupsi, kolusi, kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang 'kan baru dua," jelasnya.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas Enembe pada pukul 12.30 WIT, Selasa (10/1/2023), ketika Lukas akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Firli menduga Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).

Akhirnya, penyidik dan sejumlah aparat berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Buntut dari penangkapan ini, sejumlah massa pendukung Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja.

Imbasnya, satu orang pendukung disebut tewas karena terkena tembakan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," katanya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas Enembe diduga disuap oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Kini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Lukas Enembe disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved