Kasus Brigadir J
Tuntutan untuk Bharada E Bisa Lebih Berat atas Ricky dan Kuat yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Penasihat hukum Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki tahap penuntutan.
Dua terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat akan berimbas pada tuntutan Bharada E.
Pasalnya dalam surat tuntutan Ricky dan Kuat terdapat poin yang menyebut bahwa Bharada E menerima langsung perintah dari Ferdy Sambo dan langsung menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Kalau menurut saya, Richard Eliezer akan sedikit lebih berat (tuntutan hukuman) daripada Ricky dan Kuat," kata dia.
"Ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam menerima perintah itu langsung menerima dan langsung menembak," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).
Selain iu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir J.
Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.
"Nah ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa dalam hal ini beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak dan seharusnya tidak langsung menembak," kata Martin.
Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.
Karena selama ini Bharada E telah bersedia menjadi justice collaborator dan telah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J.
"Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu, Richard ini sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan di depan keluarga korban," katanya.
LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.